Jakarta – Sejumlah petinggi Bursa Efek Indonesia (BEI) hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara serentak mengundurkan diri pada Jumat (30/1/2026), menyusul tingginya volatilitas pasar modal yang terjadi dalam dua hari terakhir. Langkah tersebut disebut sebagai bentuk tanggung jawab moral atas dinamika pasar yang sempat menimbulkan kekhawatiran pelaku industri dan investor.
Informasi pengunduran diri pertama kali disampaikan oleh Direktur Utama BEI Iman Rachman pada Jumat pagi, bertepatan dengan mulai pulihnya kondisi pasar modal. Dalam pernyataannya di Media Center BEI, Jakarta, Iman berharap stabilitas pasar yang mulai terbentuk dapat terus terjaga ke depan.
“Saya berharap ini yang terbaik untuk pasar modal. Semoga dengan pengunduran diri saya ini, pasar modal kita menjadi lebih baik,” ujar Iman.
Tak berselang lama, langkah serupa diikuti oleh jajaran pimpinan Otoritas Jasa Keuangan. Empat pejabat tinggi OJK resmi mengundurkan diri dengan alasan yang sama, yakni sebagai bentuk tanggung jawab atas gejolak yang terjadi di pasar keuangan. Mereka adalah Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Wakil Ketua Dewan Komisioner Mirza Adityaswara, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (KE PMDK) OJK Inarno Djajadi, serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (DKTK) OJK IB Aditya Jayaantara.
OJK melalui keterangan resmi membenarkan pengunduran diri keempat pejabat tersebut. Disebutkan bahwa seluruh proses pengunduran diri telah disampaikan secara resmi dan akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pengunduran diri ini dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK),” tulis OJK dalam pernyataannya.
Meski demikian, OJK menegaskan bahwa mundurnya sejumlah pimpinan tersebut tidak akan mengganggu kinerja kelembagaan maupun stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional.
“OJK menegaskan bahwa proses pengunduran diri ini tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional,” lanjut keterangan resmi tersebut.
Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) turut menyoroti dinamika yang terjadi di pasar modal. DPR mengingatkan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap sejumlah kebijakan strategis, salah satunya terkait ketentuan free float saham, yang dinilai berpengaruh signifikan terhadap likuiditas dan stabilitas pasar.
DPR menilai bahwa ke depan, pemerintah dan regulator pasar modal perlu memastikan kebijakan yang diterapkan tidak hanya mendorong pertumbuhan, tetapi juga memperkuat ketahanan pasar dalam menghadapi gejolak global maupun domestik.
Pengunduran diri serentak para petinggi BEI dan OJK ini menjadi momentum penting bagi pembenahan tata kelola pasar modal nasional, sekaligus ujian bagi otoritas terkait dalam menjaga kepercayaan investor dan stabilitas sistem keuangan Indonesia.
Tim Redaksi
