Bandung, JendelaJabar.com – Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat menyoroti kondisi kritis Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat. Zona V, sebagai area pembuangan terakhir, kini telah melebihi kapasitas idealnya.
Anggota Komisi IV DPRD Jabar, Tedy Rusmawan, mengatakan berdasarkan pemantauan langsung, area tersebut hanya sanggup menampung kiriman sampah sekitar satu tahun ke depan.
“Areanya sudah hampir penuh. Diperkirakan hanya mampu menerima kiriman kurang lebih satu tahun lagi,” ujar Tedy, Jumat 20 Februari 2026.
Kekhawatiran ini muncul karena TPPAS pengganti, Legok Nangka, baru direncanakan selesai pada 2029, meninggalkan jeda tiga hingga empat tahun yang berisiko memicu darurat sampah di wilayah Jawa Barat.
Untuk menghadapi kondisi ini, Komisi IV DPRD Jabar mengimbau masyarakat dan pemerintah daerah di empat kota/kabupaten yang tergantung pada Sarimukti untuk melakukan beberapa langkah nyata:
1. Pemilahan dari sumber: Masyarakat diminta disiplin memisahkan sampah sejak rumah tangga.
2. Pengelolaan sampah organik: Dilakukan di tingkat RT/RW maupun kecamatan agar tidak seluruhnya dikirim ke Sarimukti.
3. Pengurangan volume sampah: Menekan jumlah kiriman ke TPPAS guna memperpanjang masa pakai zona yang tersisa.
“Kita harus mendorong masyarakat, khususnya di Bandung Raya, agar disiplin melakukan pemilahan sejak dari sumbernya. Terutama sampah organik yang harus dituntaskan di tingkat rumah tangga dan lingkungan. Langkah ini kunci menekan beban kiriman ke Sarimukti. Kami berkomitmen mengawal kebijakan pengelolaan sampah agar transisi menuju Legok Nangka berjalan lancar tanpa mengganggu kebersihan lingkungan di Jawa Barat,” pungkas Tedy.
Tim Redaksi
