Bandung, JendelaJabar.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengapresiasi kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang mewajibkan siswa baru menandatangani surat pernyataan bermaterai sebagai bentuk komitmen mematuhi aturan kedisiplinan di sekolah.
Salah satu poin dalam aturan tersebut adalah larangan bagi siswa membawa sepeda motor ke sekolah, terutama bagi pelajar yang belum cukup umur atau sekolahnya masih dapat dijangkau dengan sarana transportasi lain.
Kapolri menilai langkah tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap upaya kepolisian dalam menegakkan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas, khususnya di kalangan pelajar.
“Gubernur sudah memberikan contoh dengan melarang anak-anak sekolah yang belum waktunya mengendarai motor. Itu merupakan bagian dari dukungan beliau kepada kami,” ujar Kapolri saat menghadiri Safari Ramadan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia sekaligus peresmian program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) jajaran Polda Jawa Barat di Lapangan Apel Mapolda Jabar, Rabu (4/3/2026).
Pada kesempatan yang sama, Dedi Mulyadi—yang akrab disapa KDM—menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya membentuk karakter dan kedisiplinan siswa sejak awal memasuki lingkungan sekolah.
Aturan tersebut mencakup sejumlah larangan, seperti membawa sepeda motor bagi siswa yang belum layak berkendara, penggunaan knalpot brong, konsumsi minuman keras, hingga kebiasaan merokok.
Setiap siswa baru diwajibkan menandatangani surat pernyataan bermaterai yang juga harus disetujui dan ditandatangani oleh orang tua atau wali murid.
“Jika siswa terbukti melanggar poin-poin yang telah disepakati dalam surat pernyataan tersebut, maka mereka harus siap meninggalkan sekolah,” tegasnya.
Menurut Dedi, pendidikan tidak hanya berfokus pada pencapaian akademik semata, tetapi juga harus membentuk perilaku dan karakter siswa, baik di lingkungan sekolah maupun dalam kehidupan sehari-hari.
“Pendidikan itu bertujuan membentuk karakter. Jika ada siswa yang melanggar, kami akan mencabut subsidi dan mereka harus keluar dari sekolahnya,” ujarnya.
Selain membangun kedisiplinan, kebijakan ini juga diharapkan dapat mengurangi kesemrawutan lalu lintas yang sering melibatkan pelajar.
Dedi menilai tingkat ketertiban lalu lintas dapat menjadi indikator peradaban suatu daerah. Pelanggaran aturan justru akan memicu ketidakteraturan yang berpotensi menimbulkan berbagai bentuk pelanggaran hukum.
“Saat ini masih banyak pelajar yang berkendara tanpa helm, menggunakan knalpot brong, bahkan plat nomor yang tidak sesuai. Mereka menganggap hal itu bukan masalah,” katanya.
Karena itu, Dedi mengajak seluruh masyarakat Jawa Barat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan beradab dengan mematuhi aturan lalu lintas.
“Jika lalu lintasnya tertib, maka daerah tersebut bisa disebut sebagai daerah yang beradab,” pungkasnya.
Tim Redaksi
