Jendelajabar.com- Lagi-lagi mengejutkan, pabrik mie basah berboraks. Lebih mencengangkan dan menjijikan produksinya dilakukan dibekas kandang ayam. Kini praktek itu terbongkar polisi.
Pekan kemarin, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat berhasil membongkar praktik produksi mie basah berformalin di Kabupaten Garut yang menggunakan bahan tambahan pangan berbahaya.
Dalam penjelasannya, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menuturkan pada media, bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan polisi yang diterima.
“Pengungkapan dilakukan di sebuah gudang bekas kandang ayam di Kampung Cirorek, Desa Karyamekar, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan satu orang tersangka berinisial WK,” tutur Kombes Pol Hendra pada Kamis (19/2/2026).
Hasil Produksinya Diedarkan. Hasil produksi mie basah berformalin dan berboraks tersebut kemudian didistribusikan ke sejumlah toko dan jongko di Pasar Ciawitali, Garut. Praktik ilegal ini dilakukan demi meningkatkan daya tahan mie supaya tidak mudah basi. Omset pendapatan sebulan, tersangka bisa meraup keuntungan hingga Rp21 juta.
Motifnya agar mie basah tahan lama, lebih kenyal dan tidak mudah basi. “Padahal boraks dan formalin merupakan bahan kimia industri yang sangat berbahaya bagi kesehatan jika dikonsumsi,” ujarnya.
Tersangka Sudah Diamankan. Saat ini tersangka sudah diamankan dan dalam pendalaman pihak terkait. Dinas Kesehatan dan Dinas Perdagangan, untuk melakukan pengawasan ketat dan penindakan terhadap pelaku usaha yang menggunakan bahan produk pangan yang pakai bahan berbahaya lainnya.
Peraturan Hukum. Penggunaan boraks sebagai bahan tambahan pangan secara tegas dilarang di Indonesia karena diklasifikasikan sebagai bahan berbahaya yang berisiko bagi kesehatan.
Berikut adalah beberapa pasal dan peraturan yang menjelaskan bahaya dan larangan boraks:
Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 033 Tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan (BTP). Peraturan ini menegaskan bahwa boraks (dan formalin) adalah bahan kimia berbahaya yang tidak diizinkan untuk digunakan dalam makanan.
Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 722/Menkes/Per/IX/88. Salah satu dasar hukum awal yang menetapkan boraks sebagai bahan berbahaya dan dilarang digunakan dalam produk makanan.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Pasal terkait keamanan pangan (Pasal 68-70) melarang penggunaan bahan berbahaya pada pangan, dengan ancaman pidana dan denda bagi pelaku usaha yang menyalahgunakannya.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Mengatur tentang hak konsumen mendapatkan produk aman dan larangan bagi pelaku usaha menggunakan bahan berbahaya (Pasal 8).
Menurut Ahli Kesehatan. Dalam literatur kedokteran, bahwa boraks hanya diperuntukkan untuk penggunaan non-pangan, seperti bahan deterjen, antiseptik kayu, atau pengawet kayu, dan tidak boleh masuk ke dalam tubuh manusia. Tidak boleh dijadikan bahan makanan.
Seperti dirilis halaman website resmi Kemenkes Ditjen Keslan, para dokter dan ahli kesehatan menyebutkan, bahwa boraks adalah senyawa kimia beracun yang sangat dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan. Konsumsinya berbahaya, menyebabkan iritasi lambung, kerusakan hati dan ginjal, gangguan saraf, hingga risiko kanker (karsinogenik) dan kematian.*
Tim Redaksi
