Jendelajabar.com- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mendalami pihak yang terlibat dalam peristiwa penusukan konsumen.
OJK merespons kasus penusukan advokat yang merupakan konsumen PT. Mandiri Tunas Finance (MTF) oleh Debt Collector yang jasanya digunakan oleh MTF. Rabu (25/2/2026), OJK telah memanggil pihak MTF untuk meminta klarifikasi terkait kronologi kejadian tersebut.
Kasus tersebut tengah didalami, pihak yang terlibat dan langkah tindak lanjut yang akan dilakukan perusahaan terkait kasus tersebut. Jika terbukti melakukan pelanggaran, OJK juga tak segan menjatuhi sanksi tegas ke MTF.
Permintaan keterangan yang dilakukan OJK untuk mendalami informasi yang disampaikan MTF dengan menyesuaikan pada ketentuan yang berlaku. “Jika terbukti melanggar ketentuan yang berlaku maka OJK akan memberikan sanksi tegas kepada MTF sesuai ketentuan,” tegas Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/2/2026).
Lebih lanjut Ismail menegaskan, bahwa proses penagihan yang dilakukan lembaga jasa keuangan wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mengedepankan perlindungan konsumen.
Ismail menekankan, tindakan kekerasan dalam penagihan tidak dapat dibenarkan harus diproses hukum.*
