Bandung, JendelaJabar.com – Komisi IV DPRD Jawa Barat menekankan perlunya penyempurnaan regulasi pajak air permukaan untuk menjamin kepastian hukum sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pajak ini dianggap memiliki posisi strategis dalam struktur penerimaan daerah.
Anggota Komisi IV, Daddy Rohanady, menjelaskan bahwa semakin optimal penerimaan pajak, semakin besar pula peluang pembangunan yang bisa direalisasikan. Sebaliknya, jika penerimaan pajak rendah, kapasitas pembangunan daerah akan terbatas.
“Air permukaan digunakan secara luas untuk berbagai kebutuhan masyarakat. Karena itu, pengaturannya harus jelas, terukur, dan berkeadilan,” ujar Daddy.
Optimalisasi pajak air permukaan diyakini akan berdampak langsung pada pembiayaan pembangunan lintas sektor di Jawa Barat. Untuk itu, dibutuhkan sinergi antara pemerintah daerah dan pemangku kepentingan, termasuk perusahaan air minum, agar tercipta pemahaman bersama terkait kewajiban dan kontribusi dalam pengelolaan sumber daya air.
Melalui pembahasan Perda yang lebih komprehensif dan implementatif, DPRD berharap pemanfaatan air permukaan dapat berjalan tertib dan berkelanjutan, tanpa mengabaikan pelayanan publik. Forum rapat kerja juga dimanfaatkan untuk menyerap masukan teknis dari Perpamsi Jawa Barat, sehingga regulasi memperhatikan keberlanjutan lingkungan serta keseimbangan antara layanan air bersih dan peningkatan PAD.
“Rapat kerja ini menjadi momentum penting untuk memastikan regulasi yang disusun tidak hanya kuat secara normatif, tetapi juga aplikatif di lapangan,” tutup Daddy.
Tim Redaksi
