Bandung – Jawa Barat ||Kebun binatang Bandung atau Bandung Zoo kembali ditutup pada Kamis, 5 Februari 2026. Penutupan ini dilakukan setelah pencabutan izin pengelolaan oleh Kementerian Kehutanan.
menurut juru bicara pengelola Bandung Zoo Sulhan Syafi’i, akses pengunjung masih dibuka seperti biasa. “Hari ini banyak pengunjung yang kecele karena tidak bisa dibuka,” katanya, Kamis.
Pengelola Bandung Zoo yang bernaung di Yayasan Margasatwa Tamansari menolak pencabutan izin oleh Kementerian Kehutanan. Alasannya karena izin pengelolaan berlaku sejak 2003-2033. “Yayasan menolak pencabutan izin di tengah jalan,” kata Sulhan.
Pihak yayasan tengah membahas pencabutan izin itu dan kemungkinan perlawanan ke jalur hukum. Menurut Sulhan, surat pencabutan izin itu tertanggal 3 Februari 2026 yang diketahui saat dibacakan oleh staf Badan Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Barat di pelataran parkir Bandung Zoo, Kamis, 5 Februari 2026. “Kami belum terima suratnya, baru tahu pas dibacakan,
Bandung Zoo menurut Sulhan kini telah ditutup oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung dan dilarang menerima pengunjung. Pihaknya tengah mengupayakan koordinasi dengan pemerintah Kota Bandung soal nasib kebun binatang ke depannya. Sejauh ini belum diketahui siapa yang akan mengelola Bandung Zoo selanjutnya, sementara karyawan menurutnya masih akan tetap bekerja.
Langkah Penyelamatan Satwa
Menurut Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan, Satyawan Pudiyatmoko, pencabutan izin Lembaga Konservasi Yayasan Margasatwa Tamansari merupakan langkah penyelamatan satwa. “Negara tidak boleh membiarkan satwa menjadi korban dari persoalan administratif. Pencabutan izin ini kami lakukan untuk memastikan satwa di Kebun Binatang Bandung terlindungi dan tidak terlantar,” katanya lewat keterangan tertulis dari Balaikota Bandung, Kamis, 5 Februari 2026.
Kementerian Kehutanan akan bertanggung jawab penuh terhadap perawatan dan penyelamatan seluruh satwa di Kebun Binatang Bandung dalam jangka waktu maksimal tiga bulan ke depan, hingga ditetapkan pengelola.(RMA)
