Banten – Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) resmi menerapkan kebijakan pembatasan penggunaan ponsel serta pembuatan konten media sosial di lingkungan sekolah menengah. Kebijakan ini menyasar seluruh satuan pendidikan SMA, SMK, dan SKh di wilayah Provinsi Banten dan akan diberlakukan melalui mekanisme uji coba selama tiga bulan.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Disdikbud Provinsi Banten Nomor: 100.3.4.1/0334-Dindikbud/2026 yang ditandatangani oleh Kepala Disdikbud Banten, Jamaluddin, dan mulai diuji coba sejak Februari hingga April 2026.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa kepala satuan pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, serta peserta didik dilarang membuat konten media sosial di lingkungan sekolah yang tidak berkaitan langsung dengan proses pembelajaran. Kebijakan ini dimaksudkan untuk menjaga fokus kegiatan belajar mengajar serta menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih kondusif dan profesional.
“Pelaksanaan dari kebijakan ini akan dilakukan uji coba terlebih dahulu selama tiga bulan, mulai Februari sampai April 2026, dan akan dilakukan evaluasi secara berkala oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten,” ujar Jamaluddin dalam keterangannya.
Selama masa uji coba, Disdikbud Banten akan melakukan pemantauan secara intensif terhadap implementasi kebijakan tersebut di seluruh satuan pendidikan. Evaluasi dilakukan untuk menilai efektivitas aturan, tingkat kepatuhan warga sekolah, serta dampaknya terhadap kualitas pembelajaran dan kedisiplinan siswa.
Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan ini, Disdikbud Banten juga akan membentuk satuan tugas (satgas) yang bertugas melakukan pengawasan dan pendampingan di lapangan. Satgas tersebut akan dibentuk secara kolaboratif oleh Disdikbud bersama pihak satuan pendidikan, sehingga pengawasan dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.
Keberadaan satgas diharapkan mampu memastikan aturan berjalan sesuai tujuan, sekaligus menjadi ruang komunikasi antara sekolah dan pemerintah daerah apabila ditemukan kendala selama masa uji coba.
Apabila hasil evaluasi menyatakan kebijakan ini berjalan baik dan memberikan dampak positif, maka Surat Edaran tersebut akan diberlakukan secara efektif dan permanen terhitung sejak tanggal evaluasi terakhir. Sebaliknya, jika masih ditemukan kelemahan, Disdikbud Banten membuka ruang untuk penyempurnaan kebijakan.
Melalui langkah ini, Pemerintah Provinsi Banten menegaskan komitmennya untuk menjaga marwah institusi pendidikan sebagai ruang pembentukan karakter, etika, dan kecerdasan generasi muda, sekaligus menyesuaikan dunia pendidikan dengan tantangan era digital secara lebih terarah dan bertanggung jawab.
Tim Redaksi
